Perdagangan
Madiun Rawan Peredaran Rokok Ilegal
Penulis : Runik Sri Astuti | Jumat, 30 November 2012 | 12:01 WIB
MADIUN, KOMPAS.com- Kabupaten Madiun, Jawa Timur, rawan menjadi tempat peredaran rokok ilegal atau rokok yang dijual tanpa dilengkapi pita cukai resmi. Sasaran peredaran biasanya warung-warung kecil di pelosok pedesaan dan tepian hutan.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi UMKM Perindustrian Perdagangan dan Pariwisata Kabupaten Madiun Agus Sujudi mengatakan, setiap tahun ditemukan rokok ilegal di sejumlah kecamatan. Rokok ilegal yang beredar ini semuanya berasal dari luar kota.
"Di Madiun tidak ada pabrik rokok ilegal. Industri rokok di sini tinggal dua, yakni satu perusahaan rokok kecil milik perorangan dan satunya lagi pelintingan milik Sampoerna," ujarnya, Jumat (30/11/2012).
Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Pemkab Madiun melakukan sosialisasi secara berkala kepada pedagang kecil. Kebanyakan di warung-warung kecil di sejumlah pasar tradisional seperti Pasar Dolopo, Pagotan, Sambirejo, Caruban, Dungus, Sukolilo, dan Pasar Balerejo.
Editor :
Marcus Suprihadi
Anda sedang membaca artikel tentang
Madiun Rawan Peredaran Rokok Ilegal
Dengan url
http://inadequatechildnutrition.blogspot.com/2012/11/madiun-rawan-peredaran-rokok-ilegal.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Madiun Rawan Peredaran Rokok Ilegal
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Madiun Rawan Peredaran Rokok Ilegal
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar