14 Perusahaan di Jatim Tak Mampu Bayar UMK 2013

Written By bopuluh on Kamis, 20 Desember 2012 | 21.05

14 Perusahaan di Jatim Tak Mampu Bayar UMK 2013

Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Jumat, 21 Desember 2012 | 11:54 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak 14 perusahaan di Jawa Timur mengajukan penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2013. Tim dari Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependukan (Disnakertransduk) Jatim akan melakukan verifikasi apakah perusahaan-perusahaan itu tidak mampu mengupah karyawannya sesuai Pergub Jatim Nomor 72/2012.

Ke-14 perusahaan dari berbagai sektor usaha itu tersebar di sejumlah kabupaten/kota yakni, satu perusahaan di Surabaya, Kabupaten Gresik (2 perusahaan), Kabupaten Sidoarjo (4 perusahaan), Kabupaten Mojokerto (1 perusahaan), Kabupaten Pasuruan (3 perusahaan), Kabupaten Jombang (2 perusahaan) dan Kota Probolinggo (1 perusahaan).

Secara administrasi, kata Kadisnakertransduk Jatim Hari Soegiri, 14 perusahaan tersebut sah mengajukan penangguhan, namun pihaknya masih akan melakukan verifikasi data maupun lapangan, apakah perusahaan itu benar-benar tidak mampu menggaji karyawannya.  "Penangguhan juga banyak syarat yang harus dilalui, termasuk perjanjian dengan serikat pekerja, dan laporan keuangan dan hasil produksi," katanya, Jumat (21/12/2012).

Pasca ditetapkannya UMK Jatim 2013 pada 24 November lalu, kata Hari, sebenarnya ada puluhan perusahaan yang sempat berkonsultasi tentang penangguhan UMK, namun baru 14 yang secara resmi mengajukan. "Berdasarkan Pergub Jatim Nomor 72/2012 tentang UMK, hari ini adalah batas akhir bagi perusahaan mengajukan penangguhan," ujarnya.

Secara umum, UMK Jatim naik 21,51 persen dari tahun lalu, dan 105 persen dari angka KHL. Kota Surabaya juga tercatat yang capaian UMK dari KHL-nya tertinggi, 122,11 persen, sedangkan Kabupaten Tuban yang terendah, 94,53 persen. Kenaikan tertinggi nilai UMK 2013 dibandingkan tahun sebelumnya dialami Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik. Keduanya sama-sama naik 38,42 persen menjadi Rp 1.740.000, sedangkan kenaikan terendah dialami Kabupaten Pamekasan sebesar 8,68 persen menjadi Rp 1.059.600.

Editor :

Glori K. Wadrianto


Anda sedang membaca artikel tentang

14 Perusahaan di Jatim Tak Mampu Bayar UMK 2013

Dengan url

http://inadequatechildnutrition.blogspot.com/2012/12/14-perusahaan-di-jatim-tak-mampu-bayar.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

14 Perusahaan di Jatim Tak Mampu Bayar UMK 2013

namun jangan lupa untuk meletakkan link

14 Perusahaan di Jatim Tak Mampu Bayar UMK 2013

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger