Sidang Vonis Jhon Kei Molor

Written By bopuluh on Rabu, 26 Desember 2012 | 21.05

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pembacaan Vonis Jhon Kei, terdakwa pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung, molor dari waktu yang dijadwalkan. Sesuai jadwal sidang harusnya dimulai pukul 10.00 WIB, Kamis (27/12/2012), namun sampai pukul 10.50 WIB, majelis hakim belum memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sampai pukul 11.15 WIB, ruang sidang tak begitu sesak dibandingkan sidang sebelumnya. Pasalnya, ruang sidang hanya dipenuhi orang sesuai kursi yang disediakan.

Dari informasi yang dihimpun, Jhon Kei telah tiba di PN Jakpus meski belum memasuki ruang sidang. Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim kuasa hukum Jhon Kei cs telah menduduki posisinya masing-masing di dalam ruang sidang. Situasi di dalam ruang sidang cukup kondusif karena mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian.

Untuk mengamankan jalannya persidangan, pengamanan di PN Jakpus dijaga super ketat. Sedikitnya ada 900 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, dan Polsek Gambir. Pengamanan ini dilkukan sebagai upaya pencegahan dari hal-hal yang tak diinginkan. Pasalnya, sidang sebelumnya sempat diwarnai kericuhan antara pendukung Jhon Kei dan petugas.

Dua mobil water cannon dan dua mobil barracuda nampak disiagakan di depan PN Jakpus. Sementara puluhan unit reaksi cepat juga nampak berjaga di sekitar lokasi sidang.

Dari pintu masuk ke PN Jakpus, belasan petugas kepolisian melakukan pemeriksaan pada semua pengunjung. Di dalam area, ratusan petugas juga menempati titik-titik yang ditentukan.

Pada sidang sebelumnya, tim JPU dalam perkara ini menuntut terdakwa Jhon Kei terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana pada bos PT Sanex Steel Indonesia Tan Harry Tantono alias Ayung. Terdakwa melanggar pasal pertama primer 340 KUHP subsider 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP ayat 1. Atas itu, Jhon Kei terancam pidana 14 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Ayung ditemukan tewas di kamar 2701 Swissbel-hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada 26 Januari 2012 lalu. Korban tewas dengan 23 luka tusuk di sekujur tubuhnya. Selain Johon Kei, polisi juga menangkap Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, Chandra Kei, John Refra Kei, Yoseph Hungan, dan Mukhlis.

Editor :

Ana Shofiana Syatiri


Anda sedang membaca artikel tentang

Sidang Vonis Jhon Kei Molor

Dengan url

http://inadequatechildnutrition.blogspot.com/2012/12/sidang-vonis-jhon-kei-molor.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Sidang Vonis Jhon Kei Molor

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Sidang Vonis Jhon Kei Molor

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger