Ahli Forensik Dihadirkan di Sidang Rasyid Rajasa

Written By bopuluh on Minggu, 24 Februari 2013 | 21.05

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus kecelakaan maut di Jalan Tol Jagorawi, KM 3+335, 1 Januari 2013 lalu, dengan terdakwa Rasyid Amrullah Rajasa, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (25/2/2013). Sidang mengagendakan keterangan saksi ahli forensik.

Pantauan Kompas.com, sidang yang digelar di ruangan sidang utama tersebut mulai lima menit lebih dari jadwal semula, yakni 10.00 WIB. Rasyid yang mengenakan baju kemeja biru lengan panjang itu ditemani tiga kuasa hukumnya, duduk di kursi persidangan.

Adapun ibunda Rasyid, Oktiniwati terlihat menemani sang putra menjalani sidang keempat. Istri Menteri Koordinator Perekonomian RI Hatta Rajasa yang mengenakan baju dan jilbab hijau itu ditemani anggota keluarga lainnya terlihat serius mengamati jalannya sidang dari bangku terdepan. Beberapa anggota dari Kepolisian Sektor Cakung tampak berjaga-jaga di pintu masuk ruang sidang.

Perbedaan paling mencolok dengan sidang Rasyid sebelumnya adalah jumlah penonton sidang yang mulai berkurang. Jika dalam sidang sebelumnya, bangku ruang sidang penuh oleh penonton, kini tampak lowong di beberapa sisi.

Hingga pukul 11.25 WIB, sidang telah memeriksa dua orang saksi. Pertama yakni Ditung, petugas ambulans dari Jasa Marga. Kedua, Muhammad Tri Prayogo, anggota Fisikal Forensik dari Mabes Polri. Jika sesuai rencana, setidaknya ada lima saksi yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut.

Rasyid adalah tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah Bogor, KM 3+335, pada pada 1 Januari 2013 pagi. Mobil BMW B 272 HR yang dikemudikan Rasyid menghantam angkutan umum jenis Daihatsu Luxio F 1622 CY hingga dua penumpangnya, Harun (60) dan Raihan (1,5) meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka.

Polisi menjerat Rasyid dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal yang dikenakan yakni 283 tentang Mengemudi dalam Kondisi Tertentu, Pasal 287 tentang Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Pasal 310 mengenai Kelalaian Mengemudi yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal.

Editor :

Ana Shofiana Syatiri


Anda sedang membaca artikel tentang

Ahli Forensik Dihadirkan di Sidang Rasyid Rajasa

Dengan url

http://inadequatechildnutrition.blogspot.com/2013/02/ahli-forensik-dihadirkan-di-sidang.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Ahli Forensik Dihadirkan di Sidang Rasyid Rajasa

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Ahli Forensik Dihadirkan di Sidang Rasyid Rajasa

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger