"Over Stay", WN AS Dibekuk Imigrasi Denpasar
Penulis : Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin | Jumat, 8 Maret 2013 | 11:48 WIB
DENPASAR, KOMPAS.com - James Scott Pelleggrine (41), seorang warga Amerika Serikat dibekuk aparat Imigrasi Denpasar karena melebihi batas izin tinggal saat berlibur di Bali.
James datang ke Bali pada 26 Desember lalu menggunakan Visa on Arrival yang dikeluarkan Bandara Ngurah Rai Denpasar selama 30 hari, namun sampai tanggal 4 Maret lalu, dia masih berkeliaran di Pulau Dewata.
"Kita mendapat informasi dari masyarakat ada warga asing yang terindikasi tidak memiliki dokumen, kemudian kita ikuti saat dia sedang mengurus paspornya di Konsulat AS," ujar Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Bambang Wisnu Wardhana saat ditemui di Kantornya, Jumat (8/3/2013).
Setelah keluar dari kantor Konsulat AS, petugas imigrasi mengikuti pria bertubuh besar ini yang sedang mengendarai mobil sendiri. Ketika di Jalan Hayam Wuruk, petugas memberhentikan mobil James kemudian membawanya ke Kantor Imigrasi setelah tidak bisa menunjukkan paspornya.
"Setelah diperiksa ngakunya paspor itu hilang di daerah Kuta dibawa kabur mobil taksi berwarna biru," kata Bambang.
James melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang imigrasi dan rencananya akan segera dideportasi ke negara asalnya. Pria yang mengaku sebagai wira usahawan ini masih mendekam di dalam sel tahanan imigrasi Denpasar sambil menunggu proses administrasi untuk deportasi selesai.
Editor :
Glori K. Wadrianto
Anda sedang membaca artikel tentang
Over Stay, WN AS Dibekuk Imigrasi Denpasar
Dengan url
http://inadequatechildnutrition.blogspot.com/2013/03/over-stay-wn-as-dibekuk-imigrasi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Over Stay, WN AS Dibekuk Imigrasi Denpasar
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Over Stay, WN AS Dibekuk Imigrasi Denpasar
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar