JAKARTA, KOMPAS.com - Perdebatan Eyang Subur kembali hangat setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa pria dengan delapan isteri itu menyimpang dari ajaran agama. Dalam salah satu fatwa-nya Subur disebutkan terbukti menjalani praktek perdukunan dan peramalan.
Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Subur, menolak keras kliennya disebutkan demikian. Menurutnya, Subur punya profesi yakni sebagai pemegang saham pada sebuah rumah produksi (Production House).
"Eyang subur itu pengusaha. Dia punya pekerjaan. Di akta keluarga, Eyang Subur itu bekerja sebagai wirausaha. Dia pendiri perusahaan, Eyang sebagai pemilik saham. Posisinya sebagai komisaris utama," kata Ramdan saat ditemui di Jakarta, Senin (22/4/2013).
Lanjut Ramdan, perusahaan yang dimiliki Subur bergerak di bidang perfilman. Menurut catatannya sudah ada film yang berhasil dihasilkan oleh perusahaan PAES Production, milik Eyang Subur.
"Perusahaannya masih jalan. Namanya PAES Production, berdiri tahun 2004. Perusahaan di bidang perfilman, termasuk Arya Wiguna itu sebagai editor film. Hasilnya ada, contohnya itu film Buldozer," papar Ramdan.
Namun saat ditanya mengenai jumlah pegawai Ramdan tidak bisa memastikan. Ketika Kompas.com coba menelusuri rekam jejak perusahaan tersebut di situs pencarian internet juga sulit ditemukan.
Anda sedang membaca artikel tentang
Kuasa Hukum: Eyang Subur Bukan Dukun Tapi Pemilik PH
Dengan url
http://inadequatechildnutrition.blogspot.com/2013/04/kuasa-hukum-eyang-subur-bukan-dukun.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kuasa Hukum: Eyang Subur Bukan Dukun Tapi Pemilik PH
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kuasa Hukum: Eyang Subur Bukan Dukun Tapi Pemilik PH
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar