Sengketa Pers
Polda Kalbar Prioritaskan Undang-undang Khusus
Penulis : Agustinus Handoko | Sabtu, 6 April 2013 | 11:48 WIB
PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berkomitmen menggunakan undang-undang khusus dalam penanganan setiap perkara. Ini termasuk dalam penanganan sengketa mengenai pers.
Demikian diungkapkan oleh Kepala Subdirektorat III Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisan Daerah Kalimantan Barat Ajun Komisaris Nowo Winarti dalam Workshop Advokat Berspektif Pers di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (6/4/2013).
Workshop yang berlangsung hingga Minggu adalah kerjasama antara Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pontianak dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers. Nowo menjelaskan penyelesaian kasus pers yang menyangkut jurnalis akan diselesaikan menggunakan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Syaratnya, jurnalis yang bersangkutan telah melakukan pekerjaannya sesuai etika jurnalistik.
Selain terkait sengketa, jurnalis juga rawan menjadi korban kekerasan. Di Kalbar, ada beberapa kasus kekerasan terhadap jurnalis. Nowo mengatakan, ada kasus yang belum selesai karena sulitnya identifikasi pelaku. Namun, Nowo menegaskan, polisi tetap berusaha menyelesaikannya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Polda Kalbar Prioritaskan Undang-undang Khusus
Dengan url
http://inadequatechildnutrition.blogspot.com/2013/04/polda-kalbar-prioritaskan-undang-undang.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polda Kalbar Prioritaskan Undang-undang Khusus
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polda Kalbar Prioritaskan Undang-undang Khusus
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar