JAKARTA, KOMPAS.com - Badri Hartono alias Toni, ketua gerakan Al Qaeda Indonesia, yang menjadi terdakwa dalam kasus terorisme, divonis 10 tahun penjara. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (27/6/2013), yang dipimpin oleh Hakim Ketua Musa Atif Aini, Badri dianggap secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana percobaan pembuatan bahan peledak dan pelatihan militer.
Ia melanggar Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 15 jo Pasal 9 peraturan pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Dengan ini menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembuatan bahan peledak dan pelatihan militer," ucap Musa dalam pembacaan putusannya.
Badri merupakan pimpinan kelompok Al Qaeda Indonesia yang merencanakan sejumlah aksi teror di Jakarta. Badri dan beberapa anggotanya mahir merakit bom dan pernah mengikuti latihan teror di Poso, Sulawesi Tenggara. Badri yang diringkus di Solo juga disebut sebagai anak buah Bagus Budi Pranoto alias Urwah. Urwah merupakan pengikut Noordin Mohammad Top yang terlibat kasus pengeboman Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton pada 17 Juli 2009.
Jaringan Al Qaeda Indonesia mulanya terungkap saat terjadi ledakan bom rakitan di sebuah rumah Jalan Nusantara, RT 04 RW 13, Beji, Depok, Jawa Barat, awal September 2012 lalu. Kelompok ini merencanakan sejumlah aksi teror di antaranya di Markas Korps Brimob Polda Metro, Kwitang, Jakarta Pusat, dan menyerang komunitas masyarakat Buddha di Indonesia terkait konflik umat beragama di Myanmar.
Editor : Heru Margianto
Anda sedang membaca artikel tentang
Ketua Al Qaeda Indonesia Divonis 10 Tahun Penjara
Dengan url
http://inadequatechildnutrition.blogspot.com/2013/06/ketua-al-qaeda-indonesia-divonis-10.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ketua Al Qaeda Indonesia Divonis 10 Tahun Penjara
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ketua Al Qaeda Indonesia Divonis 10 Tahun Penjara
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar