3 Terdakwa Bom Beji Divonis 5-8 Tahun

Written By bopuluh on Kamis, 04 Juli 2013 | 22.05

DEPOK, KOMPAS.com - Tiga terdakwa bom di Beji, Depok, Jawa Barat, diputus bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (4/7/2013). Ketiganya divonis terkait kasus ledakan bom di Yayasan Yatim Piatu Pondok Bidara, Jalan Nusantara, September 2012.

Dalam sidang putusan yang digelar bergantian itu, terdakwa Ahmad Sofyan diputus 8 tahun penjara dari tuntutan 12 tahun penjara. "Menyatakan, terdakwa Ahmad Sofyan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat melakukan tindak terorisme. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Prim Haryadi.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Agus Abdillah dari tuntutan 10 tahun. Sementara terdakwa Muhammad Yunus diputus 5 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan 8 tahun.

Majelis hakim menilai ketiga terdakwa bersalah karena secara bersama-sama melakukan perencanaan perbuatan teror dengan membuat rangkaian bom untuk diledakkan di sejumlah tempat, yaitu wihara di Glodok, Jakarta Barat; Kepolisian Resor Jakarta Pusat; dan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Rencana itu gagal karena pada 9 September 2012 bom meledak terlebih dahulu saat simulasi akibat korsleting listrik. Rencana yang belum dilaksanakan menjadi pertimbangan majelis sehingga hukuman lebih ringan dari tuntutan. Hal lain yang meringankan, ketiga terdakwa mengakui perbuatan mereka, berlaku kooperatif, dan tidak akan melakukan perbuatan serupa.

Seusai pembacaan putusan, ketiga terdakwa, Agus, Yunus, dan Sofyan, menyatakan akan pikir-pikir selama 7 hari sebelum memutuskan banding atau menerima putusan.

Iwan Setiawan, anggota tim jaksa penuntut umum, juga menyatakan hal serupa. Tim jaksa akan berunding untuk mengkaji dan menilai putusan hakim. Iwan berpandangan, putusan hakim hanya mempertimbangkan akibat teror yang belum terjadi karena bom meledak lebih dahulu saat simulasi. Hakim belum menilai niat ketiga terdakwa dalam perbuatan teror. Upaya banding

Kuasa hukum terdakwa, Muslim Bakrie, menilai putusan hakim itu terlalu berat. Ia akan berpikir dahulu dan kemungkinan akan banding.

Menurut dia, peranan ketiga terdakwa ini hanya sebagai anak buah atau ikut-ikutan. "Kalau dilihat kembali di persidangan, para terdakwa itu sebenarnya tidak setuju dengan aksi bom atau peranan Yunus yang menolak dijadikan 'pengantin'. Itu secara jelas (menyatakan) tidak setuju dengan aksi bom itu," katanya.

Lebih jauh, Muslim menyebut yang berperan penting dalam bom di Beji adalah Thorik. "Kami akan berdiskusi dulu dengan terdakwa, apakah banding atau menerima putusan," ujarnya.

Sumber : Kompas Cetak

Editor : Hindra Liauw


Anda sedang membaca artikel tentang

3 Terdakwa Bom Beji Divonis 5-8 Tahun

Dengan url

http://inadequatechildnutrition.blogspot.com/2013/07/3-terdakwa-bom-beji-divonis-5-8-tahun.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

3 Terdakwa Bom Beji Divonis 5-8 Tahun

namun jangan lupa untuk meletakkan link

3 Terdakwa Bom Beji Divonis 5-8 Tahun

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger