Kepala Sub Bagian Humas Polres Kediri Kota, Ajun Komisaris Surono mengatakan, pemasangan papan itu merupakan bagian dari upaya antisipasi selain dengan melakukan patroli rutin di sekitar lokasi.
"Kami sudah berkoordinasi dengan jajaran Polsek Semen untuk meningkatkan langkah-langkah antisipasinya," kata Surono, Rabu (16/10/2013).
Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMP yang sedang berpacaran dengan kekasihnya yang juga pelajar sebuah SMA, menjadi korban pemerkosaan oleh dua orang pria dewasa. Sebelum pemerkosaan itu dilakukan, para pelaku memaksa pasangan pelajar itu berhubungan intim dan merekamnya menggunakan kamera ponsel.
Selain dua pria dewasa, terdapat empat orang lainnya yang berperan sebagai pelaku perekaman. Peristiwa yang terjadi pada 19 September 2013 itu baru terungkap pada 14 Oktober 2013 setelah seorang pelaku menghubungi korbannya untuk meminta "jatah".
Korban yang ketakutan kemudian melaporkannya pada keluarga dan diteruskan pada kepolisian. Polisi kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pemerkosaan, yaitu SFD dan ASR. Kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun.
Selain itu juga masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pelaku lainnya.
Surono menambahkan, saat ini pihaknya juga tengah mengintensifkan sosialiasasi dengan mendatangi sekolah-sekolah guna pencegahan terulangnya kembali peristiwa asusila itu.
Editor : Glori K. Wadrianto
Anda sedang membaca artikel tentang
PascaPerkosaan, Polisi Pasang Reklame Larangan Pacaran di Hutan Karet
Dengan url
http://inadequatechildnutrition.blogspot.com/2013/10/pascaperkosaan-polisi-pasang-reklame.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
PascaPerkosaan, Polisi Pasang Reklame Larangan Pacaran di Hutan Karet
namun jangan lupa untuk meletakkan link
PascaPerkosaan, Polisi Pasang Reklame Larangan Pacaran di Hutan Karet
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar