JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyita daun ganja dengan berat netto 0,589 gram dan satu bungkus cigarette paper merek Marsbrand dalam penggeledahan rumah kontrakan di Jalan Swadaya, Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2013) malam. Barang itu disita dari seorang berinisial RS (27), yang diduga seorang musisi grup band terkenal di Jakarta.
"Sementara pasal yang dikenakan Pasal 111 ayat 1 (KUHP), ancaman hukumannya antara minimal 4 tahun sampai 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Umar R Fana dalam jumpa pers di Mapolrestro Jakpus, Sabtu (19/10/2013).
Polisi akan mengenakan pasal itu jika pelaku menggunakan dan menguasai narkotika itu. Untuk sementara, polisi belum dapat memastikan apakah mereka mengonsumsi ganja ataupun bandar narkotika tersebut.
Saat ini, polisi masih menahan tiga orang berinisial Hen, RD, dan RS di sel tahanan Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Pusat. Umar belum dapat memastikan apakah RS merupakan anggota grup band.
"Waktu kami tanyakan perkerjaannya, mereka (Hen, RD dan RS) menjawab sebagai karyawan," kata Umar.
Selain ganja yang disita dari RS, polisi juga menyita lintingan ganja dari tangan Hen dan RD. Barang tersebut berupa sebungkus rokok Marlboro putih yang didalamnya terdapat satu linting sisa pakai berisi ganja bahan/daun ganja seberat netto 5,1286 gram.
Editor : Laksono Hari Wiwoho
Anda sedang membaca artikel tentang
Polisi Sita Ganja dari Gitaris Band di Pancoran
Dengan url
http://inadequatechildnutrition.blogspot.com/2013/10/polisi-sita-ganja-dari-gitaris-band-di.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polisi Sita Ganja dari Gitaris Band di Pancoran
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polisi Sita Ganja dari Gitaris Band di Pancoran
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar