Hotman Paris: Raffi Tak Pantas Ditahan Karena Methylone

Written By bopuluh on Sabtu, 02 Februari 2013 | 21.05

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea tidak setuju bila artis Raffi Ahmad ditahan karena mengonsumsi zat narkotika yang belum diatur dalam undang-undang. Menurut Hotman, Raffi tidak seharusnya dijerat karena disebut memiliki narkoba jenis methylone.

Badan Narkotika Nasional (BNN) menahan Raffi karena terbukti mengonsumsi zat methylone. Zat ini merupakan zat turunan (derivat) dari cathinone atau katinon. Karena merupakan zat baru, nama zat methylone tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun katinon atau katinona termasuk dalam narkotika Golongan I.

Meskipun tidak menjadi kuasa hukum Raffi, Hotman tergelitik dengan kasus Raffi yang menurutnya ganjil. Hotman mengatakan, zat methylone belum diatur di undang-undang sebagai narkoba Golongan I sehingga tidak tepat jika seseorang ditahan karena mengonsumsi zat tersebut. Ia menilai apa yang dilakukan Raffi tidak dapat disebut tindak pidana karena zat methylone itu belum diatur undang-undang tersebut.

"Enggak ada, golongan I jelas-jelas tidak ada methylone, sampai 65 (jenis berdasarkan UU) tidak ada. Kalau disebut mirip, berapa persen (kemiripannya), di undang-undang tidak ada kata-kata turunan boleh dipidana," ujar Hotman.

Hotman mendesak agar pemerintah segera menerbitkan undang-undang baru terkait methylone. "BNN sudah hebat, tapi khusus ini kembali ke negara hukum, bebaskan 7 (orang yang ditahan) ini sepanjang menyangkut methylone. Kalau mau lindungi, terbitkan dulu undangundangnya," ujarnya.

Raffi Ahmad dikenakan Pasal 111, 112, 132, 133 dan 127 dalam UU Nomor 35 Tahun 2009. Raffi telah memenuhi beberapa unsur dalam pasal itu, yakni memiliki, menyimpan, menyediakan, memberikan kemudahan, dan menyalahgunakan narkotika. Oleh sebab itu, Raffi terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun.

Adapun enam orang lain hanya disangka Pasal 127 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Hal tersebut menunjukan bahwa WT, MT, RJ, MF, KA dan JA terbukti unsur menyalahgunakan narkotika. Enam orang itu pun terancam satu tahun penjara dan wajib menjalani rehabilitasi.


Anda sedang membaca artikel tentang

Hotman Paris: Raffi Tak Pantas Ditahan Karena Methylone

Dengan url

https://inadequatechildnutrition.blogspot.com/2013/02/hotman-paris-raffi-tak-pantas-ditahan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Hotman Paris: Raffi Tak Pantas Ditahan Karena Methylone

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Hotman Paris: Raffi Tak Pantas Ditahan Karena Methylone

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger