JAKARTA, KOMPAS.com - Penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi sudah sesuai aturan. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, sesuai UU KPK, lembaga antikorupsi itu boleh melakukan penyadapan baik dalam proses penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan. Dengan demikian, KPK dapat menyadap seseorang meskipun orang itu belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Kewenangan KPK melakukan penyadapan itu ada di Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan, KPK berwenang," kata Johan di Jakarta, Jumat (23/11/2012).
Dia menambahkan, KPK tidak sembarangan melakukan penyadapan. Ada prosedur-prosedur tertentu yang juga harus dilalui. Johan juga mengaku heran dengan pihak-pihak yang menyarankan kalau penyadapan oleh KPK tidak sesuai dengan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasalnya, menurut Johan, KUHAP tidak mengatur tata cara penyadapan.
"Saya bingung kok ada pernyataan tidak sesuai KUHAP. Makanya tolong ditanya lagi pada yang mengeluarkan pernyataan, tidak sesuai KUHAP itu pasal berapa?" ucapnya.
Ihwal penyadapan ini termasuk salah satu yang dikeluhkan mantan penyidik KPK kepada anggota Komisi III DPR. Bersama dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen (Pol) Sutarman, sejumlah mantan penyidik KPK yang kini kembali ke Kepolisian mengikuti rapat tertutup dengan Komisi III DPR.
Anggota Komisi III DPR, Nurdiman Munir menyampaikan, para mantan penyidik itu mengeluhkan proses penyadapan di KPK. Menurut mereka, penyidik kerap diminta melakukan penyadapan meski oknum yang ditujukan belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyadapan itu tidak dilakukan sebelum penetapan sebagai tersangka, mestinya sudah clear jadi tersangka, tapi belum juga dijadikan tersangka sudah disadap. Inilah, seperti ada bola-bola liar yang dijadikan perpecahan," ujar Nurdiman.
Sejumlah pengamat antikorupsi menilai pertemuan tertutup Komisi III DPR dengan mantan penyidik KPK ini sebagai persekongkolan dalam melemahkan KPK. Sementara menurut Sutarman, pertemuan itu bertujuan mencari formulasi memperkuat KPK dan Polri dalam pemberantasan maupun pencegahan korupsi.
Menurut Sutarman, kekurangan dan kelebihan masing-masing institusi akan dibahas lebih lanjut sehingga DPR dapat mengambil keputusan politik untuk merumuskan strategi bagaimana meningkatkan kemampuan penegak hukum di Polri dan KPK.
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK Boleh Sadap Sebelum Penetapan Tersangka
Dengan url
http://inadequatechildnutrition.blogspot.com/2012/11/kpk-boleh-sadap-sebelum-penetapan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK Boleh Sadap Sebelum Penetapan Tersangka
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK Boleh Sadap Sebelum Penetapan Tersangka
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar