Duh, Ayah Hamili dan Gugurkan Kandungan Anaknya

Written By bopuluh on Rabu, 27 Februari 2013 | 21.05

ATAMBUA, KOMPAS.com - DFT (38) warga Dusun Lohuak, Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Raimanuk. Lelaki itu dilaporkan oleh keluarganya dengan tuduhan telah menghamili anak kandung berinisial AFT (17), siswi kelas I salah satu SMK kejuruan di Atambua.

Selain menghamili anaknya, DFT juga dengan sengaja mengugurkan janin yang dikandung anaknya itu, dengan menggunakan obat kampung, atau oleh masyarakat setempat disebut 'kakaluk'.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Belu, Iptu Mad Azhar kepada Kompas.com, Kamis (28/2/2013) mengatakan DFT dilaporkan oleh keluarganya ke Polsek Raimanuk, Minggu (24/2/2013) setelah DFT mengakui semua perbuatan yang ia lakukan di depan keluarga besarnya.

"Selama ini memang keluarga sudah mencium perbuatan bejatnya. Namun anehnya bukan istri atau AFT sendiri yang melaporkan ke polisi tetapi justru dari keluarga dia sendiri yang lapor, setelah DFT didesak untuk mengakui semua perbuatan yang ia lakukan kepada putri kandungnya itu," kata Azhar.

Menurut Azhar, dari hasil penyelidikan oleh anggota Serse bagian PPA, diketahui kalau DFT melakukan hubungan pertama kali dengan AFT pada bulan Maret 2012 lalu.

"Awalnya memang ada unsur kesengajaan dari DFT sehingga kemudian mengonsumi minuman keras sampai mabuk. Saat dalam keadaan mabuk, sekitar pukul 23.00 Wita, DFT pun masuk ke kamar AFT yang saat itu dalam keadaan tidur pulas. DFT yang kesetanan akibat nafsunya yang memuncak lalu menggerayangi tubuh AFT. Akibatnya, AFT kaget dan bangun, namun DFT langsung mengancam. Karena takut AFT terpaksa menyerahkan mahkota kegadisannya," kata Azhar.

Azhar mengungkapkan, hubungan keduanya kemudian berlanjut sampai bulan Agustus 2012 dan pengakuan DFT, dia telah meniduri AFT sebanyak enam kali hingga berujung hamilnya AFT. Rupanya kehamilan AFT membuat DFT panik dan takut diketahui oleh orang lain sehingga dia mencari jalan pintas untuk mengugurkan kandungan AFT.

"Motif DFT untuk menggugurkan kandungan AFT karena malu dan takut ketahuan orang. Sementara AFT keguguran tanggal 22 Februari 2013 kemarin," kata Azhar.

Akibat perbuatannya itu, DFT bakal dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang  Perlindungan Anak, subsider Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Pasal 347 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 15 tahun. 

Editor :

Glori K. Wadrianto


Anda sedang membaca artikel tentang

Duh, Ayah Hamili dan Gugurkan Kandungan Anaknya

Dengan url

http://inadequatechildnutrition.blogspot.com/2013/02/duh-ayah-hamili-dan-gugurkan-kandungan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Duh, Ayah Hamili dan Gugurkan Kandungan Anaknya

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Duh, Ayah Hamili dan Gugurkan Kandungan Anaknya

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger