JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik, Andrinof Chaniago, menilai kegiatan Joko Widodo sebagai juru kampanye dalam pemilihan kepala daerah di tempat lain tidak melanggar aturan dan sah. Selama tidak mengganggu pekerjaan Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta, hal itu tidak akan mendatangkan masalah.
"Secara aturan itu dibolehkan. Tentu itu sah-sah saja karena dia (Jokowi) punya modal yang bisa dipakai untuk kampanye calon kepala daerah lainnya," kata Andrinof, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (1/9/2013).
Andrinof mengatakan, Jokowi memiliki modal besar dapat mendongkrak suara dalam kampanye. Ia menilai, semua partai yang memiliki kader seperti Jokowi tentu akan melakukan hal yang sama untuk mengatrol perolehan suara.
"Semua partai pasti akan melakukan itu, kalau punya orang seperti Jokowi, yang berfungsi sebagai pendongkrak suara. Karena, selisih suara itu sangat penting," ujar Andrinof.
Andrinof menilai yang dilakukan Jokowi itu bukanlah suatu hal bermasalah ataupun melanggar peraturan selama kegiatan itu dilakukan di luar jam kerja dan tidak mengganggu waktu Jokwoi sebagai pemimpin Jakarta. "Kecuali ia meninggalkan pekerjaannya yang wajib dan pokok, makanya Jokowi mesti ambil di hari Sabtu atau Minggu, di luar hari kerja sehingga tidak mengambil waktu wajib di daerah yang dipimpinnya," ujar Andrinof.
Meski demikian, Andrinof mengingatkan bahwa Jokowi harus fokus melayani publik di Jakarta. Hal-hal di luar itu, kata dia, harus dilakukan dengan memanfaatkan waktu di luar hari kerjanya.
Editor : Laksono Hari Wiwoho
Anda sedang membaca artikel tentang
Jokowi Boleh Jadi Jurkam Partai Asal Tidak Ganggu Kerja
Dengan url
http://inadequatechildnutrition.blogspot.com/2013/08/jokowi-boleh-jadi-jurkam-partai-asal.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Jokowi Boleh Jadi Jurkam Partai Asal Tidak Ganggu Kerja
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Jokowi Boleh Jadi Jurkam Partai Asal Tidak Ganggu Kerja
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar