Sebelum mengetuk palu penanda disahkannya RUU APBN menjadi Undang-Undang, Wakil Ketua DPR Sohibul Iman meminta tanggapan dari seluruh fraksi di DPR. Hasilnya, seluruh fraksi menyatakan setuju RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang.
"Bagaimana? Setuju semua," kata Sohibul disambut sebelum mengetuk palunya.
Dalam laporan Badan Anggaran DPR yang dibacakan Ahmadi Noor Supit diketahui, belanja negara dalam RUU APBN tahun anggaran 2014 yang telah disepakati sebesar Rp 1.842 triliun, yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.249 triliun, dan transfer ke daerah sebesar Rp 592 triliun.
Adapun belanja pemerintah pusat terdiri dari belanja pegawai Rp 263 triliun, belanja barang Rp 201 triliun, belanja modal Rp 205 triliun, pembayaran bunga utang Rp 121 triliun, subsidi energi Rp 282 triliun, subsidi non energi Rp 51 triliun, belanja hibah Rp 3 triliun, bantuan sosial Rp 55 triliun, dan belanja lain-lain sebesar Rp 36 triliun.
Untuk belanja kementerian dan lembaga tahun 2014 disepakati sebesar Rp 637 triliun. Sedangkan anggaran pendidikan tahun 2014 ditetapkan sebesar Rp 368 triliun atau setara dengan 20,02 persen dari total belanja negara. Anggaran pendidikan dibagi dua melalui belanja pemerintah pusat sebesar Rp 130 triliun dan melalui transfer ke daerah sebesar Rp 238 triliun.
"Rincian anggaran belanja pemerintah pusat diatur lebih lanjut dengan keputusan presiden," kata Supit.
Transfer daerah sebesar Rp 592 triliun terdiri dari dana perimbangan sebesar Rp 487 triliun, serta dana otonomi khusus dan dana penyesuaian sebesar Rp 104 triliun. Selanjutnya, berdasarkan perhitungan pendapatan negara tahun 2014 sebesar Rp 1.667 triliun dan belanja negara 1.842 triliun maka disepakati besaran defisit di 2014 sebesar 1,69 persen terhadap PDB atau sebesar Rp 175 triliun.
Sumber pembiayaan defisit tersebut atas pembiayaan utang sebesar Rp 185 triliun dan pembiayaan non-utang sebesar negatif Rp 9 triliun. Pembiayaan utang tahun 2014 terdiri atas Surat Berharga Negara/SBN (neto) sebesar Rp 205 triliun, pinjaman luar negeri (neto) sebesar negatif Rp 20 triliun, dan pinjaman dalam negeri (neto) sebesar Rp 963 miliar.
Adapun pembiayaan nonutang terdiri atas perbankan dalam negeri sebesar Rp 4 triliun, dan non-perbankan dalam negeri sebesar negatif Rp 14 triliun.
OJK menilai perlu upaya ekstra memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai asuransi…
Editor : Erlangga Djumena
Anda sedang membaca artikel tentang
DPR Setujui RUU APBN 2014
Dengan url
http://inadequatechildnutrition.blogspot.com/2013/10/dpr-setujui-ruu-apbn-2014.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
DPR Setujui RUU APBN 2014
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar