JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia kasus dugaan suap yang dilakukan Direktur Perdata Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU) Lilik Sri Haryanto sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini, kata Denny, diserahkan sepenuhnya kepada KPK.
"Hari Selasa kemarin sudah (dilaporkan) ke KPK," kata Denny usai memberikan pengarahan internal kepada pejabat dan pegawai Kemnhuk dan HAM, di Jakarta, Jumat (11/10/2013).
Menurut Denny, uang Rp95 juta yang diduga sebagai uang suap yang diberikan notaris kepada Lilik juga sudah diserahkan ke KPK, berikut dokumen-dokumen yang dinilai bisa menjadi barang bukti.
"Nantinya biar KPK yang menentukan apakah ini kasus suap, gratifikasi, atau apa," lanjut Denny.
Secara internal di Kemhuk dan HAM, kata Denny, penyelidikan tetap berjalan. Pihak-pihak lain yang diduga terlibat juga tengah ditelusuri.
Lilik diduga menerima suap terkait pengangkatan notaris di beberapa wilayah yang dilakukan oleh Direktorat Perdata. Lilik disebut mendapat uang Rp 95 juta yang dimasukkan dalam amplop coklat. Amplop berisi uang tersebut awalnya diserahkan melalui staf Direktorat Perdata. Lilik kini sudah mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, belum ada pemberhentian secara resmi dari Kemenhuk dan HAM.
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Anda sedang membaca artikel tentang
Kasus Dugaan Sap Pejabat Kemhuk dan HAM Sudah Dilaporkan ke KPK
Dengan url
http://inadequatechildnutrition.blogspot.com/2013/10/kasus-dugaan-sap-pejabat-kemhuk-dan-ham.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kasus Dugaan Sap Pejabat Kemhuk dan HAM Sudah Dilaporkan ke KPK
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kasus Dugaan Sap Pejabat Kemhuk dan HAM Sudah Dilaporkan ke KPK
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar